KUDUS, ZONANEWS.ID – Pendistribusian elpiji subsidi 3 kg atau gas melon terus ditertibkan. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa mendapatkan jatah hingga 15 tabung per bulan.
“Kalau belum memiliki NIB, maka UMKM tersebut seperti konsumen rumah tangga atau hanya satu tabung dalam seminggu,” ujar Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Disdag Kudus, Minan Mochamad.
Selain memiliki NIB, ada kategori UMKM tertentu yang bisa menjadi konsumen elpiji 3 kg. Minan menyebut, ada delapan golongan usaha yang tidak boleh menggunakan gas melon, dan wajib menggunakan elpiji non subsidi.
Delapan jenis usaha tersebut yakni, kuliner berskala besar seperti restoran, hotel, peternakan program konversi pemerintah, pertanian program konversi pemerintah, petani tembakau, bengkel dan pengelasan, bisnis laundry.
“Elpiji 3 kg diperbolehkan untuk konsumen rumah tangga, UMKM ber-NIB, nelayan dan petani sasaran,” tambahnya.
Minan mengimbau bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, agar segera melakukan penguurusan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus atau Mall Pelayanan Publik (MPP).