Pemkab Instruksikan OPD di Kudus Segera Lakukan Efisiensi APBD Secara Mandiri

Pendapa Kabupaten Kudus. (Nila/Zonanews.id)
KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menginstruksikan pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya untuk segera melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 secara mandiri.
Hal tersebut menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Pemkab Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) telah mengirimkan Surat Edaran (SE) ke tiap OPD di Kudus untuk segera melakukan efisiensi anggaran secara mandiri sejak Senin, 10 Februari 2025 lalu.
SE tersebut berisi tentang efisiensi belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025.
“Kami sudah sebarkan SE ke OPD untuk melakukan efisiensi secara mandiri dan tetap berpedoman pada Inpres nomor 1 tahun 2025,” ujar Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah pada Rabu, 13 Februari 2025.
Pihaknya melanjutkan, SE tersebut dikeluarkan juga mengacu pada Surat Bupati Kudus tanggal 23 Januari 2025 Nomor: 900.1.1/204/2025 perihal edaran terkait tindak lanjut Inpres RI nomor 1 tahun 2025.
Selain itu juga dalam rangka penyesuaian program pemerintah pusat dan pemenuhan mebutuhan anggaran program kerja Bupati/Wakil Bupati Kudus Periode 2025-2030 pada masa transisi.
Djati menjelaskan, penyesuaian belanja itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum.
Selain itu juga bersumber dari DBHCHT, pajak rokok, Dana Alokasi Khusus (DAK), BLUD dan DAU yang sudah ditentukan penggunaannya. Kecuali bidang pekerjaan umum.
Dengan demikian, kegiatan yang anggarannya tidak dilakukan efisiensi, dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Sambil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaporkan hasil efisiensi kepada Bupati/Wabup Kudus terpilih.
“Hasil evaluasi dapat berapa, kemudian kebutuhannya untuk menjalankan program visi misi bupati berapa. Jika masih kurang, bisa jadi nanti ada evaluasi lagi,” jelasnya.
Djati menambahkan, adanya Inpres tersebut, dana tranfer dari pemerintah pusat untuk Pemkab Kudus juga dipotong. Dana Tranfer Ke Daerah untuk bidang pekerjaan umum kembali ditarik sekitar Rp8,2 miliar. Sehingga harus merasionlaisasi anggaran infrastruktur yang sudah di pasang di APBD 2025.
Sementara kebutuhan program kerja Bupati/Wabup Kudus Periode 2025-2030 yang Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) masih ada kekurangan hingga Rp 60 miliar. Pun anggaran pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis, dan sejumlah program lainnya.
“Pagu DAU earmark untuk PU diambil Rp8.157.726.000. Setelah diambil lagi, dari semula Rp837.282.514.000 menjadi Rp829.124.788.000,” paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Arief Budi Siswanto pun tidak menyoal adanya pemotongan anggaran pada bidang PU.
Sebab, nantinya akan dicarikan anggaran lain, untuk melaksanakan pekerjaan yang sebelunya masuk dalam APBD 2025.
“Kami tidak masalah adanya pemotongan DAU earmark. Nanti akan kami carikan sumber anggaran lain untuk melaksanakan pekerjaan yang sudah dijadwalkan,” katanya.***
Baca :  Seri Kedua 76 Indonesian Downhill 2024: Para Downhiller Elite Siap Taklukan Ternadi Bike Park Kudus