Pemkab Kudus Berencana Gandeng Investor, Ubah Sampah Anorganik di TPA Tanjungrejo Jadi Bahan Bakar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menggandeng investor dalam upaya mengubah sampah anorganik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus menjadi bahan bakar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti mengungkapkan, pengolahan sampah di TPA Tanjungrejo akan menggunakan teknologi.

“Untuk memasukkan teknologi di TPA Tanjungrejo kita akan menggandeng investor. Jadi Pemkab Kudus tak perlu mengeluarkan uang,” ujar Revli saat dimintai keterangan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Pihaknya melanjutkan, sampah anorganik akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif yang berasal dari pengolahan sampah. Pun akan dijadikan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP).

Revli mengungkapkan, sampah anorganik yang diolah menjadi BBJP akan dikirim ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tanjung Jati A atau Tanjung Jati B sebagai bahan bakar. Sementara yang RDF akan dikirim ke perusahaan Semen Gresik yang ada di Rembang.

“Insyaallah Mei 2025 sudah mulai, sudah ada permintaan 60 ton dan kita kebagian 30 ton. Lumayan bisa mengurangi sampah di Kudus,” kata Revli.

Baca :  Lantik Pengurus PKK Kudus, Pj Bupati : Harus Jadi Problem Solver dalam Masyarakat