KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus naik drastis, usai regulasi baru mengenai penyaluran elpiji 3 kilogram (kg).
Diketahui, penerima manfaat elpiji 3 kg terdiri dengan konsumen rumah tangga, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani dan nelayan sasaran. Pelaku UMKM bisa mendapatkan jatah hingga 4 tabung gas, asalkan memiliki NIB.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widada mengungkapkan bahwa peningkatan pengajuan NIB oleh pelaku usaha terjadi sejak adanya regulasi baru mengenai penyaluran gas elpiji. Dalam sehari, bahkan bisa melayani hingga 70 pemohon.
“Kalau biasanya itu minim paling satu atau dua pemohon, bahkan sehari belum tentu ada untuk yang pelaku UMKM, kemarin sampai 70 pemohon,” kata Harso saat ditemui di ruangannya, Selasa, 4 Februari 2025.
Dari puluhan pemohon tersebut, rata-rata mereka memiliki usaha di bidang makanan dan minuman, serta pedagang kaki lima (PKL).
Lebih lanjut, Harso menerangkan bahwa bila dihitung secara keselurahan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun makro, pengajuan NIB di DPMTPSP Kudus dalam sehari biasanya melayani sekitar 20 pemohon.