Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Jadi Program Prioritas Desa pada APBDes 2025 di Kudus

Sosialisasi Produk Hukum Desa dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kudus. (Foto: ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengentasan kemiskinan ekstrem di desa menjadi program prioritas pada tahun 2025 mendatang. Program ini harus menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengungkapkan bahwa setiap desa di Kota  Kretek wajib memasukkan program pengentasan kemiskinan ekstrem dalam anggaran desa mereka.

“Pengentasan kemiskinan ekstrem ini menjadi salah satu program utama yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada desa yang terlewat dalam upaya mengurangi angka kemiskinan ekstrem,” jelas Famny.

Bacaan Lainnya

Berbagai langkah dapat diambil dalam program pengentasan kemiskinan ekstrem, seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga kurang mampu, bantuan bedah rumah bagi mereka yang membutuhkan, serta program padat karya tunai yang bisa menyerap tenaga kerja setempat.

“Program ini sangat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa. Misalnya, jika ada warga yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka bisa dibantu dengan BLT. Sementara bagi yang membutuhkan rumah layak, kami bisa memberikan bantuan bedah rumah,” paparnya lebih lanjut.

Baca :  Kembangan Lembaga Sertifikasi Profesi, UMKU Teken MoU dengan UMY