KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengentasan kemiskinan ekstrem di desa menjadi program prioritas pada tahun 2025 mendatang. Program ini harus menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengungkapkan bahwa setiap desa di Kota Kretek wajib memasukkan program pengentasan kemiskinan ekstrem dalam anggaran desa mereka.
“Pengentasan kemiskinan ekstrem ini menjadi salah satu program utama yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada desa yang terlewat dalam upaya mengurangi angka kemiskinan ekstrem,” jelas Famny.
Berbagai langkah dapat diambil dalam program pengentasan kemiskinan ekstrem, seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga kurang mampu, bantuan bedah rumah bagi mereka yang membutuhkan, serta program padat karya tunai yang bisa menyerap tenaga kerja setempat.
“Program ini sangat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa. Misalnya, jika ada warga yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka bisa dibantu dengan BLT. Sementara bagi yang membutuhkan rumah layak, kami bisa memberikan bantuan bedah rumah,” paparnya lebih lanjut.