KUDUS, ZONANEWS.ID — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 disebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 naik sebesar 6,5% dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Upah minimum itu pun wajib dilaksanakan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI), Subaan Abdul Rahman mengatakan, kenaikan UMK 6,5 persen cukup bagus.
Namun Subaan mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk menunggu formula lengkap terkait kenaikan UMK tersebut. Utamanya berkaitan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan upah sektoral.
“ANgka 6,5 persen cukup bagus, tapi kami memberitahu anggota untuk menunggu formula lengkapnya. Kami akan melihat dulu bagaimana perhitungan detailnya,” ujar Subaan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Menurutnya, keputusan menaikkan UMK sampai 6,5 persen merupakan langkah berani dibanding tahun sebelumnya yang berdasarkan pada PP 51 kenaikkanya sangat kecil.
Tapi dirinya mengingatkan bahwa acuan utama penentuan UMK tetap pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya upah sesuai KHL dan mempertimbangkan sektor industri, termasuk di Kudus.