Pengiriman 68 Ribu Batang Rokok Ilegal via Sepeda Motor Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kudus

Sebanyak 68 ribu lebih batang rokok ilegal yang dikirim via sepeda motor berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus pada Senin, 10 April 2023 lalu. (ISTIMEWA)

DEMAK, ZONANEWS.ID — Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Di bulan puasa ini Tim Pengawasan Bea Cukai Kudus tetap siaga melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus dan sekitarnya.

Kali ini, pada hari Senin, 10 April 2023 Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan sepeda motor. Sebanyak 68.880 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Demak, Desa Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Sebelumnya, pada pukul 18.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal dari wilayah Jepara.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Welahan-Demak. Tidak lama setelah penelusuran, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya welahan sehingga dilakukan pengejaran secara terus-menerus (Hot Pursuit) agar dapat diberhentikan.