KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memanggil sejumlah pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kudus pada Rabu, 16 April 2025.
Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan berkaitan dengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kepada organisasi mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro membenarkan bahwa ada sejumlah organisasi yang dipanggil ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dana hibah, salah satunya KNPI.
Kajari menyampaikan, Kejaksaan bekerja sama dengan Inspektorat Kudus menginventarisir organisasi apa saja yang mendapat dana hibah dari Pemkab Kudus. Ketika ada temuan dugaan penyalahgunaan, organisasi terkait dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Baru kami minta ke Inspektorat apa saja (yang mendapat hibah), terus yang menjadi temuan apa saja. Dari temuan itu yang kami undang (ke Kejaksaan),” kata Kajari.
Lalu berkaitan dengan pemanggilan KNPI, Kajari mengatakan bahwa belum ada indikasi penyimpangan dana hibah yang dilakukan.