KUDUS, ZONANEWS.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Kudus yang berlokasi di Desa Megawon, Kecamatan Jati pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kedatangan Menteri bersama jajaran pejabat Kementerian Keuangan ini menjadi salah satu rangkaian kunjungan kerja ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dalam kunjungannya ke APHT, Menkeu Purbaya menyapa para buruh rokok yang sedang bekerja di PR Rajan Nabadi maupun PR Kondang Jaya. Menkeu juga melihat proses pembuatan rokok kretek di PR Rajan Nabadi dan rokok cerutu di PR Kondang Jaya.
Selain itu, Purbaya juga melihat hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dab DIY dalam kurun waktu Januari-September 2025. Barang-barang selundupan itu dimuat dalam dua truk kontainer besar dan dihadirkan ke APHT hari ini.
Ada motor Harley, skincare, minuman berakohol, hingga ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
“Barang-barang selundupan atau barang gelap ini mengganggu pasar dan mengurangi pendapatan pemerintah serta mengganggu para pengusaha yang berbisnis secara legal serta mengalami kompetisi tidak fair. Ke depan hal ini akan diperbaiki,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di APHT.
Selain itu, setelah melihat kondisi industri rokok di APHT Kudus, Kementerian Keuangan mendukung rencana Pemkab Kudus yang ingin membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dengan luas lahan kurang lebih 5 hektar.
Bahkan apabila Pemkab Kudus kekurangan uang, Kemenkeu akan ikut membantu memenuhi kekurangan anggaran.
“Kita lihat seberapa cepat dia (Pemkab Kudus) bangun, kalau gak punya duit, saya bisa masuk (membantu) ke situ atau tidak,” kata Menkeu.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa sebagai bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden RI dalam mengoptimalkan pendapatan negara dengan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing, Bea Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang mulai efektif berjalan sejak Juli 2025.
Menurutnya, penguatan pengawasan melalui Satgas merupakan bagian integral dari strategi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
“Pemerintah berkomitmen menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri. Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Djaka.
Selama periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan di bidang kepabeanan bernilai Rp5,5 triliun, sementara di bidang cukai tercatat 14.240 penindakan dengan nilai Rp1,3 triliun, termasuk penegahan rokok ilegal 813,3 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter.