KUDUS, ZONANEWS.ID – Persoalan terkait legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel Kudus yang berlokasi Jalan Pemuda Nomor 77, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih berlanjut.
Gugatan kali ini kembali dilayangkan oleh Beni Djunaedi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tertanggal 24 Maret 2022 dengan nomor 27/G/2023/PTUN dengan tergugat Bupati Kudus.
Atas gugatan ke itu, PTUN Semarang melakukan pemeriksaan atau sidang di tempat di The Sato Hotel pada Senin, 19 Juni 2023 kemarin. Sidang di tempat itu pun dihadiri dari perwakilan Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Pengurus The Sato Hotel serta korban pembangunan The Sato Hotel dengan didampingi kuasa hukumnya.
Tjahyono Wibowo Panitera Pengganti PTUN Semarang menjelaskan, kehadiran PTUN Semarang pada Senin 19 Juni 2023 ke The Sato Hotel untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat.
“Kedatang kami hari ini (19/6) melaksanakan sidang pemeriksaan setempat dengan tujuan memeriksa maslah obyeknya,” kata Tjahyono, saat ditemui awak media di depan The Sato Hotel Kudus, Senin, 19 Juni 2023 kemarin.
Sementara itu, Sub Koordinator Bidang Hukum Pemkab Kudus Adi Susatyo mengatakan, waktu dilakukan sidang pemeriksaan setempat sudah ada perwakilan dari bidang hukum Pemkab Kudus.
