Polisi Ungkap Kronologi hingga Alasan Lengkap Ayah Tega Hilangkan Nyawa Anaknya di Kudus

Polres Kudus menunjukkan barang bukti kasus seorang ayah di Kudus tega menghilangkan anaknya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Jumat, 18 Oktober 2024. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus menjelaskan kronologi hingga alasan lengkap seorang ayah berinisial S (65) warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus tega menghilangkan nyawa anaknya berinisial BH (38) pada Selasa, 15 Oktober 2024 lalu.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Jumat, 15 Oktober 2024, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dan Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka S.

Hari itu, korban bersama istrinya datang ke rumah pelaku sekitar pukul 20.00 WIB. Saat sampai di rumah orang tuanya, BH marah-marah kepada istrinya untuk segera mencari uang Rp 600 ribu guna membayar pinjaman BH.

Bacaan Lainnya

Kemudian istrinya mencari-cari pinjaman dan berhasil mendapat uang untuk kemudian diserahkan ke suaminya. Lalu uang itu diserahkan BH kepada pihak yang dihutangi.

Setelah itu semuanya tenang, BH kemudian tidur di ruang tengah rumah ayahnya atau tersangka yang berada di Desa Dersalam.

Begitu ada kejadian tersebut, adik korban berinisial MAH menyampaikan kepada bapaknya yaitu S bahwa BH ada di rumah dan marah-marah.

Mendengar informasi itu, S yang sebelumnya berada di luar rumah bergegas pulang diikuti MAH.

“Begitu perjalanan ke rumah, si tersangka ini mengambil linggis dari kandang ayam yang ada di belakang rumah tersangka. Sempat diingatkan anaknya MAH, namun tersangka terlanjur emosi,” ungkap Kapolres.

Baca :  Ada Kirab, CFD di Alun-alun Simpang Kudus Tanggal 28 Januari Libur

Sembari membawa linggis, tersangka berucap menggunakan Bahasa Jawa “Nek ora ngene, yo bendino wonge ngamuk, mesakke ibuke ambi bojone nek dipateni” yang berarti dalam Bahasa Indonesia, “Kalau tidak begini, kasihan ibunya dan istrinya kalau dibunuh,”.

Akhirnya tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang tidur di ruang tengah.

“Tersangka langsung memukul tiga kali ke bagian kepala korban (menggunakan linggis), korban kemudian meninggal di tempat,” terang Kapolres.

Setelah melakukan, AKBP Bonic melanjutkan, tersangka dibawa MAH ke rumah salah satu anggota polisi yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, tersangka dibawa ke Polres Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka S didatangkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Jumat, 18 Oktober 2024. (Nila/Zonanews.id)

AKBP Bonic menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan tim penyidik, diketahui ada beberapa motif yang mendasari tersangka S tega membunuh anaknya tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku dan beberapa saksi lainnya termasuk istri korban, terungkap bahwa korban juga pernah mengancam ibu kandungnya akan membakar dan memukul adik-adiknya apabila keinginan dia terkait pembagian warisan tidak segera dipenuhi.

“Ibu kandung pernah dipukul korban sebayak tiga kali menggunakan tombak,” ungkap Kapolres.