KUDUS, ZONANEWS.ID – Tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terkendala batas usia, tetap bisa bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno. Pemkab Kudus telah menganggarkan penggajian untuk tenaga honorer golongan tersebut.
“Karena batas usia tidak bisa mendaftar PPPK, untuk anggaran penggajian (tenaga honorer) tetap dianggarkan oleh Pemkab Kudus, jadi tidak perlu khawatir,” ujar Winarno, Kamis, 13 Februari 2025.
Batas usia untuk peserta mendaftar PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan sendiri ditetapkan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun. Sedangkan untuk PPPK tenaga guru dibatasi untuk usia maksimal 59 tahun.
“Tidak perlu khawatir yang tidak terpenuhi persyaratan karena usianya sudah 57 tahun ke atas saat pembukaan pendafataran PPPK Tahun 2024, Pemkab Kudus masih menganggarkan untuk penggajian,” tuturnya.
Winarno menjabarkan bahwa ada sekitar 2.630 tenaga non ASN atau honorer yang tercatat di Kabupaten Kudus, yang mana 23 pegawai di antaranya berusia di atas 57 tahun per tanggal 13 Februari 2025.