KUDUS, ZONANEWS.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Kds yang diajukan oleh penggugat bernama Apriliana Novianti terkait hasil ujian perangkat desa (Perades) di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dalam seleksi penyaringan Perades serentak tahun 2022.
Dalam gugatan tersebut, ada sejumlah pihak yang menjadi Tergugat. Yakni Tergugat I Universitas Padjadjaran Bandung, Tergugat II Panitia Pengisian Perangkat Desa (Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus), Tergugat III Kepala Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, Tergugat IV Camat Mejobo Kudus, Tergugat V Bupati Kudus.
Dalam amar putusan PN Kudus yang telah keluar pada Senin, 16 Oktober 2023, dijelaskan bahwa PN Kudus menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Kemudian menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, lalu menghukum para tergugat untuk membatalkan hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkat desa secara serentak tahun 2022 di Kabupaten Kudus, di Kecamatan Mejobo.
“Sesuai amar putusan poin tiga, (pembatalan hasil ujian) untuk Kecamatan Mejobo, sesuai amar putusan seperti itu,” kata Humas PN Kudus Rudi Hartoyo saat dihubungi zonanews.id, Selasa, 17 Oktober 2023.
Amar putusan yang ada, dikatakan Rudi, dikabulkan disesuaikan dengan petitum yang ada di gugatan.
“Hakim mengabulkan sesuai petitum gugatannya,” tegas Rudi.
Lebih lanjut, selain menghukum para tergugat membatalkan hasil ujian seleksi Perades di Kecamatan Mejobo, majelis hakim PN Kudus juga menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang merupakan pelaksana teknis dan pengambil kebijakan secara teknis pelaksanaan proses kegiatan Pengisian Perades secara serentak di Kabupaten Kudus, di Kecamatan Mejobo untuk membatalkan hasil ujian dan melakukan pelaksanaan ujian ulang seleksi pengisian Perades secara serentak di Kecamatan Mejobo.
