KUDUS, ZONANEWS.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Kudus dalam rapat paripurna mengenai Laporan Panitia Khusus (Pansus) II dan Penandatanganan Keputusan DPRD tentang persetujuan atas Ranperda tersebut, Selasa 18 Juli 2023.
Berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kudus Tri Erna Sulistyawati didampingi Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron.
Hadir pula Bupati Kudus HM Hartopo bersama Sekda Kudus Sam’ani Intakoris, anggota DPRD Kabupaten Kudus serta jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait se-Kabupaten Kudus atau yang mewakili.
Dalam rapat tersebut, juru bicara sekaligus anggota Pansus II DPRD Kudus Umi Bariroh menjelaskan, Pansus II bersama dengan OPD terkait telah menyelesaikan pembahasan mengenai ranperda pajak dan retribusi daerah.
“Kami melaporkan dengan Diktum dan dasar hukumnya telah menyelesaikan ketentuan dalam pasal per pasal secara mendetail,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa ada penyempurnaan di nomor angka 2 Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 244) diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41).
“Untuk penyempurnaan lain terdapat penambahan dasar hukum di no angka 5. PP No 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik. Sedangkan Penambahan dasar hukum di no 6. PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Umi Bariroh menambahkan terdapat ketentuan dalam pasal per pasal yang harus dijalankan seperti adanya bab baru dalam pengelolaan dan retribusi secara elektronik.