RS Sarkies Aisyiyah Kudus Siapkan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kapasitas 80 TT

Ruang kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS di RS Sarkies Aisyiyah Kudus. (YM)

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Kudus, dr. Heni Riswanti menerangkan bahwa ketentuan KRIS BPJS ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. Saat ini, kondisi rumah sakit di Kabupaten Kudus pun masih bersiap untuk penyesuaian dengan regulasi baru itu.

“Rata-rata rumah sakit mulai bersiap karena di Perpres ditargetkan bahwa Juni 2025 tahun depan harus sudah proporsinya sudah KRIS 60 persen, kalau rumah sakit swasta 40 persen. Saat ini masih berlaku perpres yang lama, masih ada kena kelas,” tambahnya.

Ada 12 mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Antara lain, Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

Bacaan Lainnya

Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, Adanya nakas per tempat tidur.

Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius, Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, Kamar mandi dalam ruang rawat inap, Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, Outlet oksigen. ***

Baca :  8Th Anniversary, Lindu Aji Kudus Tegaskan Komitmen Sosial dan Dedikasi Jadi Fokus Organisasi