KUDUS, ZONANEWS.ID – Upah buruh rokok borong di Kabupaten Kudus resmi naik Rp 40,1 rupiah per satu batang atau senilai Rp 40.100 per seribu batang rokok. Kenaikan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Penetapan ini pun sudah sah dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC FSP RTMM) Kabupaten Kudus dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
Penandatangan PKB secara resmi telah dilakukan hari ini, Selasa 13 Desember 2022 oleh Ketua PC FSP RTMM Kudus Subaan Abdulrohman dan Ketua PPRK HM Dodiek T Wartono. Pada waktu yang sama, juga dilakukan sosialisasi upah kepada 36 Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Kudus.
“Hari ini kita adakan sosilisasi upah khusus anggota RTMM, ada 36 PT dan diwakili ketua PUK sore hari ini tadi, hanya khusus untuk mensosialisasikan upah di tahun 2023,” ujarnyaKetua PC FSP RTMM Subaan Abdulrohman saat di temui di Kantor PC FSP RTMM Kudus, Selasa, 13 Desember 2022.
Pihaknya mengatakan, upah buruh rokok yang tergabung dalam RTMM Kudus naik sebesar Rp 1.900 per seribu batang rokok, dari upah yang berjalan saat ini yakni Rp 38.200 per seribu batang rokok. Sehingga, upah yang harus dibayarkan pada tahun depan menjadi Rp 40.100 per seribu batang rokok.
“Rinciannya dari upah Rp 40.100 per seribu batang rokok itu, untuk giling Rp 24.050 dan batil 16.050,” jelasnya.
Sedangkan untuk pekerja rokok harian naik menjadi Rp 83.350 per hari. Sehingga, bila diakumulasi selama satu bulan akan ada upah sekira Rp 2.500.000 yang diterima pekerja rokok di Kudus.
Subaan menegaskan, keputusan dalam PKB ini diyakini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun, termasuk intervensi dari pemerintah daerah. Termasuk nanti bagaimana hasil dari yudisial review Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).