Sandung Hidayat Komentari Aksi Kemarin: Putusan BK Tidak Mengikat dan Saya Masih Sah Jadi Anggota DPRD Kudus

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus fraksi Partai Gerindra, Sandung Hidayat. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus fraksi Partai Gerindra, Sandung Hidayat buka suara terkait tuntutan masa aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kudus kemarin. Tuntutan yang meminta pimpinan DPRD Kudus segera merealisasikan putusan BK, berhubungan dengan nasib Sandung di DPRD Kudus.

Seperti yang diketahui, putusan BK yang dimaksud adalah putusan BK DPRD Kudus akhir Oktober 2022 lalu tentang Sandung Hidayat dan Sulistyo Utomo yang terbukti melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Kudus. Sehingga mereka dinyatakan diberhentikan menjadi anggota DPRD Kudus saat putusan BK itu dibacakan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sandung menegaskan bahwa putusan BK bukanlah keputusan final dan bersifat tidak mengikat. Sehingga pihaknya pun masih berhak mendapatkan serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Pihaknya pun menjelaskan bahwa dirinya merupakan kader Partai Gerindra, fraksi Gerindra. Ketika Gerindra tidak menurunkan surat terkait pemberhentiannya sebagai anggota dewan ke KPU, artinya Sandung masih sah menjadi anggota DPRD Kudus.

“Jadi saya masih sah menjadi anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang sah. Berhak menerima gaji dan tunjangan,” terang Sandung, Jumat, 30 Desember 2022.

Sandung juga menjelaskan bahwa putusan BK bersifat tidak mengikat. Sebab, BK yang memberi keputusan anggotanya terdiri dari anggota dewan sendiri. Serta masih perlu tahapan lainnya untuk menjadikan putusan BK menjadi keputusan akhir dan harus ditaati.

Baca :  BLT Cukai Buruh Rokok Belum Kunjung Cair, Ini Penyebabnya