KUDUS, ZONANEWS.ID — Sehari menjelang pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus memusnahkan 15.341 surat suara rusak. Pemusnahan surat suara itu berlangsung di gudang Kapasan, Selasa, 13 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 5 jenis surat suara.
Rinciannya surat suara Pemilu Presiden dan wakil presiden sebanyak 4.138 lembar, anggota DPR Jawa Tengah II sebanyak 4.227 lembar, anggota DPD sebanyak 1.216 lembar anggota DPRD Provinsi Jateng 3 sebanyak 2.891 lembar, serta surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.869 lembar.
“Sesuai dengan peraturan, H-1 Pemilu, kita musnahkan surat suara dari kategori rusak dan kelebihan. Di Kudus, totalnya ada 15.341 yang terbagi dalam 5 jenis surat suara,” kata Faisol usai memantau pemusnahan surat suara.
Dalam kegiatan ini, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut.
Faisol menjelaskan, kerusakan surat suara meliputi adanya robekan di lembar surat suara. Ada yang robek di bagian atas dan ada pula yang robek di bagian tengah surat suara.