Sering Bikin Bising, Polres Blora Tindak Pengguna Knalpot Brong

Satlantas Polres Blora mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. (FOTO : ISTIMEWA)

BLORA, ZONANEWS.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Blora menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar pabrik, Senin, 14 Agustus 2023. Hal tersebut, sesuai dengan Instruksi dari Korlantas Polri.

Kanit Kamsel Ipda Hadi Sutomo menjelaskan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini dilakukan lantaran sering membuat bising saat di jalan raya.

Lebih lanjut, pelaksanaannya sendiri dilakukan di ruas jalan utama Kota Blora, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Ipda Hadi menambahkan, tujuan utama penindakan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk membuat efek jera bagi pengendara yang memakai knalpot brong,” ujar dia.

Baca :  Angkatan Ketiga, RS Mardi Rahayu Kudus Latih 21 Tenaga Pendamping Orang Sakit