Namun, bila masih belum menemukan solusi setelah melaporkan ke dua instansi tersebut, maka bisa langsung melapor ke Bupati maupun Wakil Bupati Kudus. Sam’ani menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat kepada sekolah tersebut.
“Kalau diperiksa bupati, sanksinya berat. Jadi silahkan, bisa laporkan saja,” tandasnya.
Laporan tersebut, lanjut Sam’ani, juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti terlampir. Sehingga, penindakan bisa dilakukan dengan bijak dan berimbang. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
“Kami sudah mengimbau agar jangan memungut apapun di sekolah, apalagi yang memberatkan. Beda lagi kalau atas inisiatif dari komite atau wali murid sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sam’ani menyampaikan bahwa Kabupaten Kudus juga memiliki potensi wisata yang menarik. Akan lebih baik bila rekreasi bisa dilakukan di wilayah setempat. Sehingga tidak mengeluarkan biaya yang banyak.
“Kudus kan ada wisata, yang deket-deket aja, kan ada pijar park, Rahtawu, Colo,” pungkasnya. ***