KUDUS, ZONANEWS.ID — Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kudus dari Partai Demokrat bernama Mualim terbukti melakukan pelanggaran terkait Pemilu.
Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap caleg tersebut setelah dilakukan persidangan beberapa kali.
Dalam sidang putusan di PN Kudus pada Senin, 1 April 2024, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa atas nama Mualim terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye pemilu 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PN Kudus, Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan.
Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam bulan penjara.