Terima Tersangka Korupsi APBDes, Kejari Kudus Langsung Tahan Eks Kades Cendono di Rutan

Kasi Pidsus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto (kiri) bersama Kasi Intelijen, Wisnu N Wibowo (kanan) saat menjelaskan tentang tipikor APBDes dengan tersangka eks Kades Cendono yang sudah ditahan di Rutan Klas IIB pada Selasa, 7 Oktober 2025. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono berinisial UM (57) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Andi Metrawijaya melalui Kasi Intelijen Wisnu N. Wibowo mengungkapkan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Kudus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor Kejari Kudus.

“Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan oleh JPU Kejari Kudus, tersangka UM didampingi penasehat hukumnya,” kata Wisnu didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dwi Kurnianto pada Selasa siang.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kudus untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” jelasnya melanjutkan.

Kasi Intelijen menyampaikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBDes oleh eks Kades Cendono ini dilakukan pada tahun anggaran 2022-2023.

Korupsi tersebut berkaitan dengan anggaran untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, hingga uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Dalam bidang pemberdataan masyarakat, Wisnu menyampaikan, sumber pendapatan desa dalam APBDes murni maupun perubahan yang sudah masyuk ke rekening kas desa, kemudian tersangka UM memerintahkan bendahara untuk mencairkan uang tersebut berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Namun uang yang telah dicairkan dari rekening kas Desa Cendono tersebut justru langsung diminta oleh tersangka UM untuk dikelola sendiri dan terhadap pengelolaan alokasi tersebut terdapat sejumlah penyimpangan.

Baca :  Kontingen AKTI Kudus Berangkat ke Fornas VIII NTB, Targetkan Kembali Raih Medali Emas

“Pada pelaksanaan pembangunan desa, tersangka tidak melakukan kegiatan secara swakelola, melainkan dikelola sendiri oleh tersangka dengan menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga,” ungkap Kasi Intelijen.

“Kemudian dalam proses pertanggungjawabannya, tidak sesuai realisasi SPP dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang dipertanggungjawabkan dengan realisasi yang dibayarkan oleh tersangka kepada pihak ketiga,” imbuhnya.