Anggap Kejari Kudus Lamban, Warga Kajar Laporkan Dugaan Eksploitasi ABT Ilegal ke Kejati Jateng

Warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus menunjukkan surat laporan ke Kejati Jateng terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup berupa pengeboran air bawah tanah (ABT) ilegal di wilayah mereka. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Aliansi Masyarakat Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, kembali menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup berupa pengeboran air bawah tanah (ABT) ilegal di wilayah mereka.

Karena laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sejak Januari 2025 tak kunjung ada tindak lanjut, warga akhirnya membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, bahkan ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Laporan yang ditandatangani oleh Koordinator Aliansi, Sutikno, menyoroti aktivitas ABT di sekitar Desa Kajar yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.

Bacaan Lainnya

“Kami sebagai warga Desa Kajar merasa sangat dirugikan karena sejak 20 tahun lebih sumber air bersih yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari mengalami penurunan debit yang cukup signifikan,” tulis Sutikno dalam surat aduan.

Sutikno menduga kuat adanya penyalahgunaan sumber daya air, terutama sejak munculnya sejumlah kolam penampungan (tandon) dan eksploitasi ABT.

Ia juga menyebut motif proyek Pamsimas dari DAK tidak sejalan dengan Surat Pemprov Jateng tahun 2020 yang mengamanatkan kelebihan air harus dikembalikan ke sungai agar dapat dimanfaatkan petani.

“Kami sudah menunggu lebih dari enam bulan, tapi tidak ada tindakan dari Kejari Kudus. Karena itu akhirnya kami bawa laporan ini ke Kejati Jateng agar diawasi penanganannya,” ujar Sutikno.

Baca :  Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim, Ternyata...