KUDUS, ZONANEWS.ID — Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, memasuki babak baru.
Berkas perkara yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kudus pada 1 Oktober 2025.
Tersangka, UM (57), Kepala Desa (Kades) Cendono periode 2021–2025, kini bersiap menghadapi tahap penuntutan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan, dan setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas dinyatakan lengkap.
“Kami segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) agar proses hukum berlanjut,” ujarnya pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang UM dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penyimpangan mencakup dana untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga hasil lelang sewa tanah kas desa.