Berkas Korupsi APBDes Cendono Kudus Dinyatakan Lengkap, Eks Kades Segera Disidang

Eks Kades Cendono berinisial UM (tengag) saat digelendeng anggota Polres Kudus. (ISTIMEWA)

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp571.245.878.

Penyidikan mengungkap bahwa UM memerintahkan bendahara desa mencairkan dana kegiatan untuk dikelola secara pribadi.

Sejumlah dana juga ditransfer ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank BUMN, namun UM tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaannya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, UM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

AKBP Heru menegaskan komitmen Polres Kudus untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran desa.

“Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus mengusut kasus seperti ini demi menjaga transparansi,” tegasnya.

Dengan status P-21, proses hukum UM kini menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk persidangan. Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola anggaran desa agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.**

Baca :  Polisi Pati Amankan Pencuri yang Hendak Bawa Kabur Motor Petani Disawah