Gemuruh Kecam Pemotongan Upah Buruh berdalih Kepentingan Organisasi RTMM

Para pekerja buruh rokok di salah satu perusahaan rokok yang ada di Kudus tengah bekerja (Rahayu)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Gerakan Masa Buruh Nasional Demokrat (GEMURUH-NASDEM) mengecam Organisasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM -SPSI) Kudus yang melakukan pemotongan upah buruh rokok. Hal ini dinilai terlalu berlebihan.

Gemuruh Nasdem meminta Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kudus, untuk menghentikan pemotongan upah buruh rokok, yang disinyalir untuk kepentingan organisasi.

Koordinator Departemen Edukasi dan Advokasi Buruh Gemuruh Nasdem, Nur Wakit mengatakan, pihaknya menila hal itu merupakan tindakan yang berlebihan dari RTMM SPSI.

Bacaan Lainnya

Disinyalir pemotongan upah buruh yang dilakukan oleh RTMM SPSI untuk kepentingan organisasi. Hal ini pun dinilai terlalu berlebihan.

“Tidak hanya sebulan sekali, namun potongan upah dilakukan setiap hari libur nasional,” kata dia, Kamis 30 Juni 2022.

Wakit merinci, jika dihitung praktis dalam kalender masehi terdapat 16 hari libur nasional ditambah 1 hari libur kupatan (seminggu setelah 1 Syawal, red). Pada hari libur itu, maka buruh buruh rokok harus rela upahnya dipotong sebanyak 17 kali dalam setahun.

Berdasarkan ketentuan AD/ART Pasal 21 tentang aturan Pemotongan Iuran, maka pemotongan iuran dilakukan setiap bulan dan diambil dari gaji buruh.

Sementara mengacu pada data yang dirilis oleh Disnaker Perinkop UKM Kudus, jumlah buruh yang diklaim sebagai anggota RTMM SPSI Kudus sebanyak 78.897 orang.

“RTMM SPSI sekali motong upah buruh sebanyak Rp 2.250 per buruh. Jika ditotal pendapatan RTMM SPSI dalam setahun bisa mencapai kurang lebih Rp 3 miliar,” rincinya.

Baca :  Kaya Warisan Budaya, Anak Muda Kudus Diharap Ikut Nguri-Uri

Dengan demikian, Wakit menilai organisasi pekerja itu telah melanggar ketentuan yang dibuat sendiri dalam Munas VI FSP RTMM-SPSI tahun 2020.

Disamping itu, dalam mengelola keuangan yang bersumber dari potongan buruh, diduga tidak transparan dan juga akuntable.

“Laporan keuangan yang wajib dilaporkan secara Triwulan belum diakses mayoritas buruh rokok di Kudus,” jelas dia.