KUDUS, ZONANEWS.ID — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Mukhasiron mengapresiasi inisiatif Bupati Kudus yang ingin menggratiskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seluruh pondok pesantren (Ponpes) dan rumah ibadah di wilayah Kudus.
Pihaknya mengungkapkan, retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 4 tahun 2023, yang juga berisi tentang Pajak Daerah.
Menurut Mukhasiron, Perda tersebut sifatnya umum untuk semua bangunan. Artinya juga mencakup tentang retribusi PBG-SLF untuk Ponpes maupun rumah ibadah di wilayah Kudus.
Namun, ketika Bupati ingin menggratiskan retribusi PBG-SLF bagi Ponpes dan rumah ibadah, hal itu bisa saja dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), tanpa harus merubah Perda.
“Kalau Bupati mau menggratiskan, Bupati tinggal membuat Perbup, nanti melalui Perbup,” kata Mukhasiron saat dimintai keterangan pada Rabu, 15 Oktober 2025 siang.
“Saya sangat mengapresiasi Bupati Kudus,” ujarnya melanjutkan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk respons cepat Pemkab Kudus dalam menyikapi terjadinya musibah gedung tiga lantai di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo yang roboh.
Peristiwa memilukan itu, lanjut Mukhsiron, bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat semata, tapi pemerintah juga harus hadir.