Periode Juni-Juli, Polres Kudus Berhasil Amankan 131 Ribu Butir Obat Terlarang dan 43 Gram Ganja

(Dari kanan) Kasat Res Narkoba Polres Kudus AKP Nurbiyanto, Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha saat menunjukkan barang bukti obat terlarang yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Kudus dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Selasa, 30 Juli 2024. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Selama dua bulan terakhir, periode bulan Juni-Juli 2024, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kudus Polda Jateng berhasil mengamankan lebih dari 131 ribu butir obat terlarang dan 43 gram ganja yang beredar di wilayah Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, ratusan ribu butir obat terlarang yang berhasil diamankan termasuk dalam psikotropika golongan 4 berlogo Y.

“Total barang bukti obat berbahaya yang berhasil diamankan sebanyak 131.670 butir berlogo Y,” ujar Kapolres Kudus didampingi Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Selasa, 30 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Kapolres melanjutkan, barang terlarang yang berhasil diamankan itu biasanya diresepkan sebagai obat penenang khusus untuk orang dengan gangguan kejiwaan.

Pihaknya merincikan, ratusan ribu butir obat berbahaya itu didapat dari empat tersangka di wilayah Kabupaten Kudus. Terdiri dari AA (28) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dengan barang bukti 64.070 butir obat Y dan 100 butir tablet obat Y.

“Dari AA juga diamankan 16 butir tablet alphrazolam,” ungkap Kapolres.

Kemudian, ada juga dari tersangka AYJ (31) warga Kecamtan Godong, Kabupaten Grobogan dengan barang bukti 65.000 butir obat Y.

Lalu dari DW (23), yang berdomisili di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dengan barang bukti, 1.500 butir obat Y yang juga diketahui mengedarkan obat tersebut melalui jasa pengiriman barang.

Baca :  Perumda Tirta Muria Kudus Catat Laba Rp 4,2 Miliar di 2022 

Selain itu, ada pula tersangka lainnya yakni warga Kecamatan Jekulo, Kudus, berinisial AT (24) sebanyak 1.000 butir obat Y. Tersangka ini juga diketahui mengedarkan obat terlarang melalui pengiriman barang resmi.

“Dari keterangan para tersangka, obat terlarang ini rata-rata dijual dari Rp 30 ribu hingga 35 ribu untuk setiap 10 butir obat,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, Sat Res Narkoba Polres Kudus juga berhasil mengamankan 43 gram ganja dari dua orang tersangka.