Permudah Perizinan, Bupati Kudus Resmikan “Kedai PBG/SLF” di Kantor PUPR

Peresmian Kedaia PBG/SLF di Kantor Dinas PUPR Kudus oleh Bupati Kudus Sam'ani Intakoris didampingi Plt Kepala Dinas PUPR dan jajaran asisten pada Selasa, 1 Juli 2025. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris meresmikan ruang layanan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bernama “Kedai PBG/SLF” di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus pada Selasa, 1 Juli 2025.

Hadirnya layanan offline ini sebagai jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus atas banyaknya pertanyaan masyarakat tentang pengurusan PBG maupun SLF yang terkesan lama.

“Dengan Kedai ini mempermudah pelayanan terutama dalam perizinan PBG dan SLF,” ujar Bupati didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kudus, Harry Wibowo dan jajaran asisten.

Bacaan Lainnya

Melalui layanan tersebut, Pemkab juga berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dalam proses perizinan.

Dengan datang langsung ke “Kedai PBG/SLF”, masyarakat bisa menjelaskan tentang masalah yang dihadapi saat mengurus perizinan kepada petugas.

Setelah itu, petugas bisa memberikan tips maupun menjelaskan tentang alasan perizinan belum diterbitkan. Ketika ada kekurangan, pemohon izin bisa langsung melengkapi agar perizinan terbit secepatnya.

“Ini (Kedai PBG/SLF) menjadi komitmen kami bersama, kalau dalam hal perizinan jangan dibuat bertele-tele, jangan dibuat ribet, asal sesuai dengan regulasi yang ada,” terang Bupati Kudus.

Lebih lanjut, dalam mengurus SLF, Sam’ani menegaskan bahwa Dinas PUPR tidak boleh menunjuk seorang konsultan bagi pihak yang mengajukan perizinan. Pemohon dipersilakan menentukan konsultan sendiri.

Baca :  Kampanye ke Kudus, AHY : Demokrat Siap Lanjutkan Program-Program Pro Rakyat