Pihak FISIP Unpad Tanggapi Putusan Sela Gugatan Perades di PN Kudus

Kuasa Hukum FISIP Unpad, Adrian E. Rompis. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah mengeluarkan putusan sela atas perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) Perangkat Desa (Perades) 45 desa di Kabupaten Kudus terkait gugatan atas pelaksanaan seleksi Perades yang dianggap wanprestasi.

Dalam amar putusan menyatakan, PN Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Lalu menyatakan bahwa yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri Sumedang tempat di mana FISIP (Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik) Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai Tergugat berada.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum FISIP Unpad Adrian E Rompis mengatakan bahwa putusan tersebut sudah bagus. Keputusan Majelis Hakim dikatakannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Terkhusus untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa bagi para pihak.

Bacaan Lainnya

“Itu saya anggap Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Adrian, Rabu 16 Agustus 2023 sore.

Adrian menjelaskan, awal dari gugatan ke PN Kudus karena Pansel merasa bahwa pihak panitia pelaksana seleksi Perades di Kudus pada 14 Februari 2023, yakni FISIP Unpad, wanprestasi di dalam perjanjian. Sehingga munculah gugatan dengan nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds di PN Kudus.

Adrian mengatakan, perjanjian itu ada batas akhirnya. Perjanjian tersebut berakhir setidak-tidaknya saat pekerjaan itu (seleksi Perades) sudah selesai.

“Sekarang pekerjaannya sudah selesai, sudah terpilih orang-orangnya, calon Perades terpilih sudah terpilih dan tinggal menunggu pelantikan, sekarang masalahnya ada dasar menggugat tidak?,” ungkap Adrian.

Baca :  Akibat Hujan Disertai Angin : Pohon Tumbang Terjadi di 11 Titik Lokasi di Kudus

“Logika kita mengatakan, urusan sudah selesai, perjanjian sudah selesai, kok tiba-tiba bikin gugatan, harusnya saat panitia pelaksana menyampaikan hasil seleksi, tolak. Baru di situ kita sengketa, bukan saat kita sudah selesai, sudah diumumkan, ada berita acara, pakai seremonial, terus kemudian ini dibuat gugatan dan menunda-nunda hak-hak orang yang terpilih. Ini kalau menurut saya secara hukum harusnya kita pertimbangkan,” jelas Adrian melanjutkan.