Polres Kudus Ungkap 9 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Berhasil Dibekuk

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo (dua dari kiri) didampingi Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kudus dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Senin, 8 September 2025. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONAEWS.ID — Satresnarkoba Polres Kudus berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Kudus.

Dalam kurun waktu dua bulan, terhitung sejak 28 Juni hingga 8 Agustus 2025, polisi mengamankan 11 tersangka dari sembilan kasus berbeda.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, lima kasus di antaranya diungkap di Kudus, sementara empat kasus merupakan hasil pengembangan ke wilayah Grobogan.

Bacaan Lainnya

“Total sebelas orang tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan pengguna, dengan tujuh orang merupakan warga Kudus dan empat lainnya warga Grobogan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Senin, 8 September 2025.

Para tersangka terdiri atas FAS, ARZ, MH, MYT, MA, AGP, dan FA dari Kudus. Kemudiam EWP, ES, FDA, dan AA dari Grobogan.

FAS dari Kudus menerima paket berisi barang haram yang ditujukan ke alamatnya. Kemudian barang yang dipersan dari Demak tersebut dikirim ke FA sebagai pemesan.

Kemudian ARZ dan MH membeli sabu dari Jepara dan dibawa ke Kudus. Keduanya diamankan saat di Kudus.

Lalu MYT membeli obat terlarang dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Sedangkan MA dan AGP yang sudah membeli barang terlarang datang ke kamar kos FA di Kudus dan menikmati obat terlarang tersebut bersama-sama.

Sementara para pelaku yang berhasil dimankan di Grobogan, bermula saat EWP warga Grobogan yang berhasil diamankan di Kudus saat mengantar sabu ke Kudus.

Baca :  Hakim PN Kudus Dukung Aksi Nasional, Tapi Prioritaskan Pelayanan Publik