Ketika dikembangkan, diketahui bahwa EWP tidak sendiri dalam memasarkan barang haram tersebut. FDA dan AA yang merupakan rekan EWP juga ikut diamankan di Grobogan oleh Satresnarkoba Polres Kudus.
Dari pengungkapan kasus ini, AKBP Heru menyampaikan, Polres Kudus berhasil menyita 26,93 gram sabu-sabu dan 6.028 butir obat-obatan psikotropika. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 58,4 juta.
“Dari pengungkapan ini, bila dikonversi, kita bisa menyelamatkan 3.150 jiwa yang dapat menjadi pecandu apabila barang haram ini berhasil diedarkan,” ungkapnya.
Menurut AKBP Heru, pengungkapan ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan 3.150 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya melanjutkan, modus yang digunakan pelaku beragam. Mulai dari sistem cash on delivery (COD) di tepi jalan hingga memanfaatkan jasa ekspedisi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut ada yang berasal dari Jepara, Solo, atau Demak.
Titik-titik lokasi transaksi yang dibongkar juga beragam, termasuk di jalan raya, depan perkantoran, hingga kamar kos di dekat Museum Kretek.
Atas apa yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Mereka juga dikenai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***