Samsat Kudus: Data STNK Bakal Dihapus Jika Tunggak Pajak hingga 2 Tahun

Pelayanan di Samsat Kudus. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kudus terus mensosialisasikan kebijakan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.

Regulasi ini bahkan ditempelkan secara jelas di muka meja pelayanan pembayaran pajak kendaraan di UPPD Samsat Kudus. Supaya masyarakat mengetahui dan terus mengingat terkait kebijakan tersebut, serta diharapkan bisa lebih patuh dalam membayar pajak.

Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Bacaan Lainnya

Sesuai amanat UU ini data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun. Legalitas kendaraan pun dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong.

Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Kasi PKB pada UPPD Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, apalagi kebijakan penghapusan data STNK ini diberlakukan maka akan dapat menjadi motivasi bagi wajib bayar untuk segera membayarkan kewajibannya.

Baca :  Hakim PN Kudus Dukung Aksi Nasional, Tapi Prioritaskan Pelayanan Publik