Bea Cukai Kudus Amankan 176.800 Batang Rokok Ilegal di Desa Bakalan Jepara

Ganvar ilustrasi petugas bea cukai Kudus mengamankan sebuah minibus berisi ratusan ribu batang rokok ilegal pada Senin malam (ilustrasi ZONANEWS.ID)

JEPARA, ZONANEWS.ID — Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang memuat 176.800 batang rokok ilegal di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada awal Semester II tahun 2024. Bermula dari hasil analisis informasi, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang diangkut dengan sebuah mobil minibus di wilayah Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Menindaklanjuti analisis tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi minibus tersebut dikabarkan. Dari hasil penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan minibus yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan lima buah karton dan dua buah baki yang berisi rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, belum dikemas dan tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menerangkan bahwa modus peredaran rokok ilegal seperti ini sudah sangat sering terjadi.

Bacaan Lainnya

“Modus peredaran rokok ilegal seperti ini sudah sangat sering terjadi. Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat atas sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dari semua pihak,” ujarnya, Rabu 10 Juli 2024 seperti dalam rilisnya ke media ini.

Baca :  Kebakaran Pabrik Kertas di Terban Kudus, 10 Jam Belum Padam