Buang Sampah Sembarangan, Warga Kudus Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Petugas kebersihan sedang mengangkut sampah di TPA Tanjungrejo, Kudus. (ISTIMEWA) 

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah mengeluarkan surat edaran kepada para camat, kepala desa/lurah, Kepala OPD, dan lainnya perihal pengelolaan sampah di Kudus. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kudus Sam’ani Intakoris disebutkan bahwa warga Kudus yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.

Masih di surat edaran yang sama, setiap pengelola sampah baik itu jasa maupun swasta, desa/kelurahan, perusahaan, wajib melakukan pemilahan sampah, minimal 30 persen dari jumlah sampah yang dihasilkan di tahun 2022 ini. Untuk kemudian di tahun 2023 menjadi 60 persen, tahun 2024 jadi 90 persen, sehingga pada tahun 2024 hanya sebesar 10 persen residu yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

Surat edaran tersebut juga menyebut, semua pengusaha mall dan minimarket wajib menggunakan tas yang bisa dipakai ulang. Tidak diperkenankan menyediakan tas plastik atau pembungkus lainnya dari plastik untuk para pembeli.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Kudus Abdul Halil membenarkan adanya surat edaran tersebut. Bahwa memang benar, bagi warga Kudus yang membuang sampah sembarangan, baik itu di sungai maupun pinggir jalan, bisa didenda maksimal Rp 50 juta.

“Iya dendanya maksimal Rp 50 juta,” tegas Halil saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Peraturan dibuat, dikatakan Halil sebagai upaya agar masyarakat Kudus tidak membuang sampah sembarangan. Terlebih, Bupati Kudus memiliki program ‘Kudus Bersih, Kudus Sehat, Kudus Asri, Kudus Resik, Kudus Bebas Sampah 2024’, hal tersebut diharapkan bisa menyukseskan program yang diusung Pemkab Kudus.

Baca :  Sempat Tertunda, Lima Orang Perangkat Desa Tergo Kudus Dilantik