Gandeng Kejaksaan, BPJS Kesehatan Kudus Sosialisasikan Pencegahan Kecurangan JKN

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kecurangan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kudus dan Kejaksaan (Humas BPJS Kesehatan Kudus)

KUDUS, ZONANEWS.ID – BPJS Kesehatan Cabang Kudus menggelar Pertemuan Pencegahan Kecurangan (fraud) bersama dengan Kejaksaan Negeri Kudus. Kegiatan tersebut dilangsungkan guna mengantisipasi adanya fraud Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kegiatan ini dihadiri oleh mitra BPJS Kesehatan Cabang Kudus dari masing-masing Kabupaten Kudus, Jepara dan Grobogan yaitu dari unsur pemerintahan, perbankan, pekerja, pemberi kerja, pemberi layanan kesehatan, asosiasi profesi, Persi, Apindo, Senin, 21 Juni 2022.

Fraud dalam Program JKN telah menjadi fokus pembahasan penting dalam delapan tahun terakhir. Baik oleh pemerintah, pemberi pelayanan kesehatan, organisasi profesi, kalangan akademisi dan peneliti serta organisasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto menuturkan, adanya fraud pada penyelenggaraan Program JKN dapat menimbulkan banyak kerugian. Baik,  kerugian pada aspek finansial, keselamatan pasien, maupun merusak citra pelaku.

“Kita harus memahami bersama bahwa pencegahan kecurangan adalah pekerjaan yang panjang dan massif. Kami hadirkan kejaksaan untuk memberikan bekal pondasi keilmuan dan informasi bagaimana mencegah, mendeteksi dan menangani fraud dalam Program JKN, khususnya terkait korupsi,” katanya.

Ardi menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi baru untuk mencegah terjadinya fraud. Yakni,  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Fraud.

Di dalam aturan tersebut juga ada klausul untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan fraud, sebagai amanah dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca :  Pesta Sabu-sabu, Tiga Pemuda di Kudus Diamankan Polisi