Keputusan Pelantikan Perades Undaan, Camat : Kita Kembalikan ke Desa Masing-masing

Camat Undaan, Kudus, Arif Budiyanto menanggapi terkait pelantikan Perades di Kecamatan Undaan, Senin 28/08/2023 (Foto: NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Camat Undaan, Arif Budiyanto menanggapi tuntutan gabungan rangking 1 (Garank 1) hasil seleksi Perangkat Desa (Perades) di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus yang menuntut segera dilantik.

Pihaknya menilai, keputusan pelantikan Perades ada di Kepala Desa (Kades) masing-masing. Terlebih surat keputusan (SK) pelantikan yang mengeluarkan adalah Kades setempat.

Arif menjelaskan, Camat bisa memberikan rekomendasi pelantikan ketika kepala desa mengajukan surat pelantikan ke Camat. Namun ketika surat dari desa belum diterima Camat, surat rekomendasi dari Camat pun belum bisa diberikan ke pihak desa.

Bacaan Lainnya

Sebab itu, pihaknya pun menyerahkan terkait pelantikan Perades ke Kades masing-masing. Di simpang mempertimbangkan segala situasi dan kondisi di masing-masing desa.

Monggo saya serahkan keputusannya ke kepala desa masing-masing, karena saya ingin satu, Undaan kondusif. Mohon izin, semua tergantung kepala desa, melihat situasi dan kondisi yang ada di desanya masing-masing,” ungkap Arif menanggapi aksi demonstrasi Garank 1 di Kantor Camat Undaan, Senin 28 Agustus 2023.

Pihaknya melanjutkan, bila ada desa yang mengajukan pelantikan, memberikan rekomendasi merupakan kewajibannya. Namun ketika Kades masih perlu mempertimbangkan segala situasi dan kondisi masing-masing desa, Camat pun belum bisa memberikan rekomendasinya.

Baca :  Balai Jagong Remang-remang Sering Dipakai Pesta Miras, Dishub Bakal Rehab Ratusan Lampu Penerangan