Pemerintah Pusat Naikkan Tarif Cukai Rokok, Industri Hasil Tembakau Perlu Penyesuaian

Deputy General Manager Public Affairs PT Djarum, Slamet Rahardjo (Foto: YM)

KUDUS, ZONANEWS.ID –- Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. Meski besaran kenaikan belum ditetapkan secara pasti, tren sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai diprediksi sekitar 10 persen.

Deputy General Manager Public Affairs PT Djarum, Slamet Rahardjo, mengonfirmasi bahwa rencana kenaikan tarif cukai pada 2025 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Namun, besaran nominal kenaikan tarif cukai masih belum ditentukan secara detail. Saya berharap kenaikannya masih dalam tahap wajar,” ungkap Slamet baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Slamet berharap industri hasil tembakau di Kabupaten Kudus dapat tetap berjalan dengan baik meskipun ada kenaikan tarif cukai. Namun, ia berharap kenaikan tarif cukai maksimal hanya 5 persen atau bahkan tidak naik sama sekali.

Baca :  Dinas PUPR Tegaskan, Banjir di Jalan Sunan Kudus Bukan Akibat Pembangunan Drainase