Belum Dilantik, Anggota DPRD Kudus Bisa Ajukan Pinjaman di Bank Asal Kantongi SK KPU

Ilustrasi suasana di Bank Jateng Kudus (Foto: zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus yang berhasil terpilih pada Pemilu 2024 lalu, sebelum dilantik dapat mengajukan pinjaman di Bank Jateng Kudus, asalkan mereka telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemimpin Bank Jateng Cabang Kudus, Sumbodo, melalui Ketua Tim Analis Kredit Konsumtif, Ady Priambodo menjelaskan bahwa bank siap melayani pembiayaan untuk anggota DPRD yang terpilih namun belum dilantik, dengan syarat utama adalah keberadaan SK dari KPU yang menunjukkan bahwa mereka terpilih sebagai anggota dewan.

“Kami dapat memproses pengajuan pinjaman bagi anggota DPRD yang telah memenuhi syarat SK KPU, dengan batas maksimal pinjaman Rp 1.5 miliar dan tenor hingga 5 tahun, sesuai masa aktif jabatannya,” ungkap Ady Priambodo, Selasa 9 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Proses pengajuan kredit dapat dilakukan dengan cepat jika semua persyaratan lengkap dipenuhi, termasuk persetujuan dari DPD partai terkait dan kelancaran administratif seperti verifikasi slip gaji atau bi checking.

Bank Jateng Kudus memastikan bahwa semua proses pengajuan kredit dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mendukung kebutuhan finansial anggota DPRD yang telah terpilih sebelum mereka resmi dilantik.

Ady Priambodo menegaskan bahwa penggadaian SK dari KPU sebagai syarat utama untuk pinjaman ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan legalitas status sebagai anggota dewan.

Baca :  Empat Anggota DPRD Kudus Diperiksa Badan Kehormatan