Sewa Lahan Eks Mall Matahari Kudus Ditawarkan 20 Tahun, BPPKAD : Belum Ada Tanggapan dari Investor

Lahan eks Matahari Mall yang rencananya akan kembali dibangun pusat perbelanjaan atau mall. (ZONANEWS.ID)
KUDUS, ZONANEWS.ID — Lahan eks Mall Matahari Kudus yang berada di sisi Timur Pasar Bitingan Kudus ditawarkan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus kepada calon investor dengan sewa selama 20 tahun.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah menyampaikan, penawaran tersebut tertulis dalam surat jawaban nomor : 000.2.1.2/1424/2024 dari BPPKAD Kudus kepada Direktur PT. Inti Griya Primasakti yang sebelumnya mengirimkan surat terkait penyewaan lahan eks Mall Matahari yang berlokasi di Jalan Loekomono Hadi tersebut.
Namun sampai saat ini, BPPKAD Kudus dikatakan Djati belum menerima surat tanggapan lebih lanjut dari pemohon atau calon investor tersebut.
“Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pemohon atau calon investor, apakah sudah sepakat dengan poin-poin yang kita sampaikan,” ujarnya.
Kepala BPPKAD Kudus itu menjelaskan, sebelumnya pihak PT. Inti Griya Primasakti mengirimkan surat bernomor 001/DIR-IGSP/IV/2024 pada 24 April 2024, dengan perihal Permohonan Minat Sewa Lahan milik Pemkab Kudus itu.
Kemudian dibalas dari BPPKAD untuk melengkapi berkas pendukung, seperti data diri calon penyewa, foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dalam surat balasan itu, juga dijelaskan jangka waktu waktu sewa lahan seluas 5.200 meter persegi tersebut, diberikan selama lima tahun. Dan diberikan opsi perpanjangan selama 4 kali periode perjanjian atau selama 20 tahun.
Setelah jangka waktu perjanjian sewa selesai, maka penyewa wajib menyerahkan kembali tanah dan bangunan tersebut.
“Bahkan ketika investor ingin menyewa kembali tanah itu, maka akan kami sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Djati.
Lebih lanjut, Djati menjelaskan bahwa ada syarat lainnya untuk penyewa lahan kosong milik Pemkab Kudus tersebut.
“Jika ingin membangun gedung, harus dilengkapi dengan jembatan penghubung yang akan menyatukan bangunan baru dengan Kudus Extension Mal atau Hypermart,” terangnya.
“Kemudian selama pelaksanaan pembangunan baru, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku,” jelas Djati melanjutkan.***
Baca :  Main di Kandang, Tim Porprov Kudus Bekuk Tim Rembang 4-0