Ia menekankan kepada semua kader untuk bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang stunting. Terkhusus, kepada para calon pasangan pengantin, agar nantinya bisa memiliki generasi yang emas. Sosialisasi stunting perlu dilakukan saat pra nikah.
“Mencegah stunting itu sejak nikah, bahkan sebelum nikah. Kalau belum memenuhi syarat (untuk hamil) boleh saja menikah, tapi jangan hamil dulu atau diprogram dulu,” tambahnya.
Sementera itu, Plh Sekda Kudus, Revlisianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kasus stunting di Kabupaten Kudus tercatat 3,69 persen di tahun 2023. Angka tersebut sudah cukup memuaskan bila dilihat dari target nasional yang sebesar 14 persen.
Kendati demikian, Pemkab Kudus tidak begitu saja berpuas diri. Namun, justru menjadi pemacu untuk semangat bergotong-royong lagi menuntaskan kasus stunting di Kota Kretek. Sehingga, Kudus bisa menyumbangkan cita-cita Indonesia Emas.
“Semoga ikhtiar yang kita lakukan bisa mewujudkan indonesia emas 2045,” tandasnya. ***