Ardian Segera Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa ke Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian SH

Termasuk, kata dia, kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Undaan Lor‎ berinisial EP yang merugikan negara ratusan juta.
Biarpun EP sudah mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 250 juta tersebut, bukan berarti lepas dari jeratan hukum. Saat ini, Kejari Kudus akan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan pada bulan ini.

“Ini masih proses, begitu berkas lengkap P21 akan kami kirimkan ‎ke pengadilan,” ucapnya.

Pihaknya akan fokus untuk penyelesaian dugaan kasus korupsi di ‎dua desa tersebut pada tahun 2022. Pasalnya, dua kasus tersebut sempat tertunda lama sehingga Kajari menginginkan agar segera selesai.

Bacaan Lainnya

“Untuk kasus penyalahgunaan anggaran dana desa lainnya belum ada,” ujarnya. (mii)

Baca :  LPJ Fiktif, Kejari Periksa 4 Orang Pengurus KONI Kudus