Termasuk, kata dia, kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Undaan Lor berinisial EP yang merugikan negara ratusan juta.
Biarpun EP sudah mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 250 juta tersebut, bukan berarti lepas dari jeratan hukum. Saat ini, Kejari Kudus akan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan pada bulan ini.
“Ini masih proses, begitu berkas lengkap P21 akan kami kirimkan ke pengadilan,” ucapnya.
Pihaknya akan fokus untuk penyelesaian dugaan kasus korupsi di dua desa tersebut pada tahun 2022. Pasalnya, dua kasus tersebut sempat tertunda lama sehingga Kajari menginginkan agar segera selesai.
“Untuk kasus penyalahgunaan anggaran dana desa lainnya belum ada,” ujarnya. (mii)