“Sosialisasi sudah dilakukan lewat pangakalan agar mengurus NIB sampai Bulan April (2025) agar dapat jatah UMKM. Kalau lebih itu (April 2025) ternyata UMKM belum punya (NIB) jangan salahkan kami,” tuturnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada syarat khusus bagi pelaku UMKM yang ber-NIB untuk bisa mendapatkan elpiji 3 kg. Asalkan usaha yang dijalankan tidak masuk dalam kategori delapan jenis usaha yang dilarang menggunakan gas melon.
“Tidak ada batasan khusus, tapi yang jelas di luar delapan golongan itu,” tandasnya.
Lebih lanjut, Minan pun meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi pendistribusian elpiji 3 kg di Kabupaten Kudus. Apabila menemukan kecurangan yang dilakukan oleh agen atau pangkalan, bisa dilaporkan ke Disdag Kudus.
Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk elpiji 3 kg di Kabupaten Kudus yakni Rp 18 ribu. Minan pun mengimbau agar masyarakat dapat membeli elpiji subsidi tersebut kepada pangkalan resmi Pertamina agar mendapatkan harga sesuai HET. ***
