KUDUS, ZONANEWS.ID – Kisruh antara pedagang ayam yang menempati los dengan Pedagang Kali Lima (PKL) ayam di Pasar Baru akhirnya menemui titik terang, usai sepakat dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus.
Pada pertemuan yang digelar di Pasar Baru pada Senin, 8 Maret 2025, Disdag Kudus akhirnyamenyetujui permintaan pedagang ayam yang menempati los, untuk membatasi jam operasional berdagang bagi PKL ayam.
Sedikitnya ada 26 pedagang ayam di los Pasar Baru yang sepakat meminta agar PKL ayam dibatasi berdagang hingga pukul 08.00 WIB. Permintaan ini disetujui Disdag Kudus, dan segera diterapkan secepatnya.
“Kamis (13 Maret 2025) akan mulai diterapkan, untuk tiga hari ini akan dilakukan sosialisasi dulu kepada para PKL ayam,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Disdag Kudus, Albertus Harys Yunanto.
Harys menegaskan bahwa PKL ayam hanya boleh berdagang hingga pukul 08.00 WIB. Aturan baru ini diharapkan dapat dipatuhi dengan baik, agar anatar pedagang ayam yang menempati los dan PKL sama-sama diuntungkan.
“Karena pedagang yang di los kan ambil dagangan dari PKL juga, jadi biar sama-sama enak, PKL dibatasi jam berdagangnya,” tuturnya.
Aturan ini pun dibuat secara serius. Apabila ada PKL ayam yang datang pukul 08.00 WIB, maka pintu masuk Pasar Baru akan ditutup bagi mereka. Nantinya akan ada petugas pasar yang akan berjaga di pintu masuk.