Selain itu, penyuluhan juga menyoroti pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan, guna menghindari penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam kegiatan ini, juga dibahas wacana hibah dari Pemkab Kudus terkait pengelolaan sampah di desa. Menurut Famni, ada beberapa desa yang siap menerima hibah untuk pengadaan insinerator sebagai program pengelolaan sampah mandiri.
Saat ini, perusahaan rokok PT Djarum telah menyalurkan delapan unit insinerator ke desa-desa tertentu, termasuk Kedungdowo dan Jatikulon. Namun, penerima hibah harus memenuhi syarat, seperti memiliki BUMDes dan menyediakan lahan minimal 250 meter persegi untuk operasional insinerator.
Famni menegaskan bahwa program insinerator ini akan berlangsung hingga 2026, dengan kemungkinan penambahan unit sesuai kebutuhan desa di Kudus. Selain itu, ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 114 BUMDes yang bergerak dalam berbagai jenis usaha, di mana 39 di antaranya telah mengelola bank sampah.
“Target kami adalah memperluas cakupan pengelolaan sampah berbasis desa agar desa bisa lebih mandiri dalam menangani limbah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA),” ujarnya. ***